“Katakan kepada umat Israel: Dari semua binatang yang hidup di darat, inilah yang Aku izinkan untuk kalian makan.
Ada beberapa binatang yang memamah biak tetapi tidak berkuku belah, seperti unta, tikus gunung, dan kelinci. Binatang-binatang itu haram bagi kalian.
Semua binatang tersebut haram. Jadi, kalian tidak boleh memakan dagingnya ataupun menyentuh bangkainya.”
“Dari semua binatang yang hidup di lautan dan di sungai, kalian hanya boleh memakan binatang yang memiliki sirip sekaligus sisik.
Jijiklah terhadap binatang-binatang itu. Kalian tidak boleh memakan dagingnya ataupun menyentuh bangkainya.
“Anggaplah haram dan jijiklah terhadap semua jenis burung ini: burung pemakan bangkai, burung elang hitam,
“Anggaplah haram dan jijiklah terhadap semua jenis serangga bersayap yang merayap tetapi tidak bisa melompat.
Namun, kalian boleh memakan semua jenis serangga bersayap yang merayap sekaligus mempunyai kaki belakang yang bisa ditekuk untuk melompat.
“Apabila kamu menyentuh bangkai binatang-binatang haram ini, kamu menjadi najis sampai matahari terbenam: semua binatang yang berkuku satu, semua binatang berkuku belah yang tidak memamah biak, dan semua binatang berkaki empat yang berjalan dengan seluruh telapak kaki menyentuh tanah. Kalau kamu membawa atau menyentuh bangkai binatang-binatang seperti itu, kamu harus mencuci pakaianmu, dan kamu tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam.”
“Kalian akan menjadi najis apabila bersentuhan dengan binatang kecil yang merayap atau berkeriapan, seperti tikus tanah, tikus kecil, tikus besar, semua jenis kadal,
Begitu juga, jika binatang itu mati dan kamu menyentuh bangkainya, kamu harus mencuci pakaianmu dan kamu tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam.
Apabila ada salah satu dari binatang itu yang mati dan jatuh pada benda apa pun— baik yang terbuat dari kayu, kain, kulit binatang, maupun karung— benda itu menjadi najis. Barang-barang itu harus dicuci dengan air dan kalian tidak boleh menggunakannya sampai matahari terbenam. Sesudah itu barulah benda tersebut tidak najis lagi.
“Jika salah satu dari binatang itu jatuh ke dalam belanga tanah liat, maka segala sesuatu di dalamnya menjadi najis, dan kalian harus memecahkan belanga itu.
Jika air dari belanga tersebut tumpah pada makanan apa pun, makanan itu menjadi najis. Kalian tidak boleh memakannya ataupun meminum air dari belanga yang najis itu.
Apabila bangkai salah satu binatang tersebut jatuh ke atas benda yang terbuat dari tanah liat, misalnya alat pemanggang atau panci masak, maka benda itu menjadi najis dan harus dipecahkan. Kalian tidak boleh menggunakannya lagi.
“Namun, jika bangkai binatang tersebut jatuh ke mata air atau kolam penyimpan air, air itu tidak menjadi najis dan masih boleh diminum. Tetapi siapa pun yang menyentuh bangkai itu menjadi najis.
Jika bangkai tersebut jatuh pada benih yang akan ditanam, benih tersebut tidak menjadi najis dan tetap dapat ditanam.
Tetapi jika benih itu sudah direndam air dan kemudian bangkai jatuh ke atasnya, maka benih itu menjadi najis dan harus dibuang.
“Jika seekor binatang yang dagingnya boleh dimakan mati atau dibunuh oleh binatang lain, maka dagingnya menjadi najis. Siapa pun yang menyentuh bangkainya tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam.
Siapa pun yang mengambil atau memakan daging bangkai binatang tersebut harus mencuci pakaiannya dan dia tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam.
“Jijiklah dan anggaplah haram semua jenis binatang yang merayap atau berkeriapan, termasuk binatang yang melata dan yang berkaki banyak.
Ingatlah bahwa Akulah TUHAN, yang sudah membebaskan kalian dari perbudakan di Mesir, supaya Aku menjadi Allah kalian. Akulah Allahmu yang kudus, yang kalian sembah! Karena itu jagalah dirimu agar kamu tetap hidup secara suci. Kamu harus hidup suci, karena Aku kudus. Janganlah menajiskan dirimu dengan memakan ataupun menyentuh binatang tersebut.”
Demikianlah peraturan-peraturan tentang berbagai jenis hewan darat, burung, ikan, binatang laut, dan binatang yang merayap atau berkeriapan.